Beritalugas - Inilah
Poin Penting Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penanganan Pendidikan Pada DaerahTerdampak Bencana Asap. Terkait dengan
bencana asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses kegiatan belajar
peserta didik.
Berikut
surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada
seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :
Berikut surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya
sebagai berikut :
Seperti yang telah kita sadari bersama, bencana asap yang menimpa
beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan
kemungkinan akan masih berlanjut beberapa lama ke depan.
Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan merasakan penderitaan yang
dialami oleh masyarakat di daerah terdampak bencana asap pada seluruh aspek
kehidupannya. Dalam situasi bencana seperti saat ini, maka kesehatan dan
keselamatan anak-anak perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua.
Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
terdampak bencana asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakukan khusus.
Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh
Pemerintah Daerah pada daerah terdampak bencana asap dengan koordinasi dan
dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas
berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan
dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan
kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat,
serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengah
atas/sederajat.
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas
terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan
positif di dalam rumah.
3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan
yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan
yang terdampak oleh bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang
kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu
sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap
dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas
ambang batas berbahaya.
4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah
Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya
secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya
diliburkan.
5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasilitas Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi
persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan
belajar mengajar.
6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih
dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan
fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target
capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta
jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan
dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian
fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalendar akademik dikoordinasikan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui
jumlah hari belajar efektif yang hilang.
7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan
yang memberatkan masyarakat.
8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun
elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat
berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran
pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat,
Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail
pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.
9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada
Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan
atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan
sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan
prioritas bersama.
Sumber : http://dadangjsn.com
Post a Comment